Memprediksi Nasib Gibran: Bertahan, Mundur Atau Dimakzulkan?
Tim langit 7
Ahad, 08 November 2026 - 08:07 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tekanan politik.
LANGIT7.ID-Jakarta;Nasib politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah dua putusan pengadilan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan memunculkan persoalan baru terkait persyaratan pendidikannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut membuka ruang perdebatan politik mengenai keberlanjutan jabatan Gibran.
Setidaknya ada tiga skenario yang berpotensi menentukan perjalanan politiknya hingga akhir masa jabatan pada 2029, yakni bertahan, mengundurkan diri, atau menghadapi proses pemakzulan.
1. Dua Putusan Pengadilan yang Mengubah Peta Politik
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut membuka ruang perdebatan politik mengenai keberlanjutan jabatan Gibran.
Setidaknya ada tiga skenario yang berpotensi menentukan perjalanan politiknya hingga akhir masa jabatan pada 2029, yakni bertahan, mengundurkan diri, atau menghadapi proses pemakzulan.
1. Dua Putusan Pengadilan yang Mengubah Peta Politik
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.