home global news

Fasyankes Wajib Pasang QR Code PeduliLindungi di Pintu Keluar Masuk

Jum'at, 05 November 2021 - 19:57 WIB
Faskes akan terintegrasi dengan aplikasi PedulingLindungi. Foto LANGIT7
Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses keluar masuk di lingkungan instansi. Instruksi ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasyankes.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Baca juga : LinkAja Segera Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," kata Prof Abdul Kadir seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Jumat (5/11/2021).

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pedulilindungi kemenkes covid-19 tracing
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya