PLN Dukung Indonesia Pimpin Perdagangan Karbon Global
Mahmuda attar hussein
Ahad, 07 November 2021 - 14:30 WIB
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Syofvi Felienty Roekman. Humas PLN
Keberhasilan PT PLN (Persero) mengeksekusi perdagangan emisi (emission trading) melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pertama kalinya di Indonesia membuka peluang untuk mendapatkan insentif untuk proyek-proyek pengurangan emisi seperti energi terbarukan. Terlebih Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Melalui Perpres ini, Indonesia memosisikan diri sebagai penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. PLN pun menyambut baik regulasi yang akan mendukung operasionalisasi Pasal 6 Perjanjian Paris ini.
Pasal 6 adalah mekanisme dalam Perjanjian Paris untuk memfasilitasi perdagangan karbon generasi mendatang. Mekanisme ini mengajak seluruh negara untuk bekerja bersama mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) mereka dan meningkatkannya seiring dengan waktu.
Baca juga: Di KTT COP26, Momentum PLN Tunjukkan Program Dekarbonisasi RI ke Mata Dunia
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Syofvi Felienty Roekman menyebutkan, PLN mulai melakukan pengembangan proyek carbon credit sesuai dengan World Economic Forum sejak 2002. Beberapa pembangkit, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan Kamojang, mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme Protokol Kyoto.
Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) yang merupakan standar kualitas yang paling banyak digunakan untuk memverifikasi dan menerbitkan sertifikat penurunan emisi sukarela.
"PLN sudah melaksanakan voluntary market melalui standar VCS. Dan ini kita hadirkan melalui PLTA Musi di Bengkulu, serta PLTA Lau Renun dan Sipansihaporas di Sumatera Utara. Kita juga sudah memulai pengembangan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Terapung Cirata dengan kapasitas 145 megawatt (MW)," katanya dalam talkshow 'Operationalizing Article 6 of the Paris Agreement for a more ambitious GHG Emission Reduction Target', di Glasgow, Rabu (5/11), waktu setempat.
Melalui Perpres ini, Indonesia memosisikan diri sebagai penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. PLN pun menyambut baik regulasi yang akan mendukung operasionalisasi Pasal 6 Perjanjian Paris ini.
Pasal 6 adalah mekanisme dalam Perjanjian Paris untuk memfasilitasi perdagangan karbon generasi mendatang. Mekanisme ini mengajak seluruh negara untuk bekerja bersama mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) mereka dan meningkatkannya seiring dengan waktu.
Baca juga: Di KTT COP26, Momentum PLN Tunjukkan Program Dekarbonisasi RI ke Mata Dunia
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Syofvi Felienty Roekman menyebutkan, PLN mulai melakukan pengembangan proyek carbon credit sesuai dengan World Economic Forum sejak 2002. Beberapa pembangkit, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan Kamojang, mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme Protokol Kyoto.
Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) yang merupakan standar kualitas yang paling banyak digunakan untuk memverifikasi dan menerbitkan sertifikat penurunan emisi sukarela.
"PLN sudah melaksanakan voluntary market melalui standar VCS. Dan ini kita hadirkan melalui PLTA Musi di Bengkulu, serta PLTA Lau Renun dan Sipansihaporas di Sumatera Utara. Kita juga sudah memulai pengembangan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Terapung Cirata dengan kapasitas 145 megawatt (MW)," katanya dalam talkshow 'Operationalizing Article 6 of the Paris Agreement for a more ambitious GHG Emission Reduction Target', di Glasgow, Rabu (5/11), waktu setempat.