Hukum Pembelian dan Peyembelihan Hewan Kurban Secara Online
Fajar adhitya
Jum'at, 16 Juli 2021 - 23:19 WIB
Ilustrasi pembelian secara online atau daring. Foto: Langit7.id/iStock
Pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 membuat banyak aktivitas dilakukan secara daring (online). Termasuk untuk urusan ibadah dianjurkan via daring tidak terkecuali menyembelih hewan kurban.
Dalam praktiknya, kurban daring bukanlah menyembelih hewan secara virtual. Namun, sohibul kurban cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia kurban di masjid.
Uang tersebut akan dibelanjakan hewan kurban lalu disembelih tanpa interaksi langsung dengan sohibul kurban. Lalu bagaimana hukum kurban via daring?
Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalahatau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelih, kemudian dibagikan pengurus lembaga atau panitia.
Hukum wakalah dibolehkan. Haltersebut dijelaskan Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, "...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Mengutip zakat.or.id, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa Ahmad Fauzi Qoshim menjelaskan, jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat,menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambar. Sifat-sifat barang harus jelas seperti ukuran, jenis, waktu penyerahan barang, serta terbebas dari unsur penipuan.
Adapun terkait ijab qobul dianggap sah bila memenuhi ketentuan di atas. Ijab qabul dilakukan melalui transaksi pemesanan atau pembelian. Mereka mengatakan, penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung.
Dalam praktiknya, kurban daring bukanlah menyembelih hewan secara virtual. Namun, sohibul kurban cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia kurban di masjid.
Uang tersebut akan dibelanjakan hewan kurban lalu disembelih tanpa interaksi langsung dengan sohibul kurban. Lalu bagaimana hukum kurban via daring?
Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalahatau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelih, kemudian dibagikan pengurus lembaga atau panitia.
Hukum wakalah dibolehkan. Haltersebut dijelaskan Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, "...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Mengutip zakat.or.id, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa Ahmad Fauzi Qoshim menjelaskan, jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat,menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambar. Sifat-sifat barang harus jelas seperti ukuran, jenis, waktu penyerahan barang, serta terbebas dari unsur penipuan.
Adapun terkait ijab qobul dianggap sah bila memenuhi ketentuan di atas. Ijab qabul dilakukan melalui transaksi pemesanan atau pembelian. Mereka mengatakan, penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung.