Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Hukum Pembelian dan Peyembelihan Hewan Kurban Secara Online

fajar adhitya Jum'at, 16 Juli 2021 - 23:19 WIB
Hukum Pembelian dan Peyembelihan Hewan Kurban Secara Online
Ilustrasi pembelian secara online atau daring. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 membuat banyak aktivitas dilakukan secara daring (online). Termasuk untuk urusan ibadah dianjurkan via daring tidak terkecuali menyembelih hewan kurban.

Dalam praktiknya, kurban daring bukanlah menyembelih hewan secara virtual. Namun, sohibul kurban cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia kurban di masjid.

Uang tersebut akan dibelanjakan hewan kurban lalu disembelih tanpa interaksi langsung dengan sohibul kurban. Lalu bagaimana hukum kurban via daring?

Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelih, kemudian dibagikan pengurus lembaga atau panitia.

Hukum wakalah dibolehkan. Hal tersebut dijelaskan Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, "...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Mengutip zakat.or.id, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa Ahmad Fauzi Qoshim menjelaskan, jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat,menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambar. Sifat-sifat barang harus jelas seperti ukuran, jenis, waktu penyerahan barang, serta terbebas dari unsur penipuan.

Adapun terkait ijab qobul dianggap sah bila memenuhi ketentuan di atas. Ijab qabul dilakukan melalui transaksi pemesanan atau pembelian. Mereka mengatakan, penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung.

"Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu." (HR. Bukhari Muslim)

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)