home masjid

Ketika Shalat Ada Rontokan Bulu Kucing di Sajadah, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 09 November 2021 - 20:05 WIB
Ilustrasi sajadah untuk shalat. (Foto: iStock).
Kucing merupakan hewan yang banyak dipelihara masyarakat Indonesia. Seringkali hewan lucu ini berkeliaran di dalam rumah sehingga bulunya rontok kemana-mana, termasuk ke tempat shalat, sajadah, sarung atau mukena.

Dalam kondisi tak terduga, kucing bahkan ikut duduk di atas sajadah saat kita sedang shalat. Kucing berguling-guling, memainkan sarung atau mukena. Lantas bagaimana hukum peralatan shalat yang terkena rontokan bulu kucing?

Dilansir NU Online, ulama mengkategorikan bulu kucing sebagai benda najis. Kenajisan bulu kucing berdasar pada ketentuan bahwa semua hewan yang haram dimakan dagingnya maka rontokan bulunya pun dihukumi najis, seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing.

Baca Juga:Pakai Skincare Dapat Batalkan Wudhu? Ini Pandangan Ulama Kontemporer

Namun demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu, artinya dapat ditoleransi ketika dalam jumlah sedikit. Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing.

Misalnya bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing. Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:

Baca Juga:7 Model Tasbih Kekinian Agar Dzikir Lebih Semangat, Nomor 7 Harganya Bikin Kaget
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat kucing ibadah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya