Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home masjid detail berita

Ketika Shalat Ada Rontokan Bulu Kucing di Sajadah, Bagaimana Hukumnya?

fajar adhitya Selasa, 09 November 2021 - 20:05 WIB
Ketika Shalat Ada Rontokan Bulu Kucing di Sajadah, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi sajadah untuk shalat. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kucing merupakan hewan yang banyak dipelihara masyarakat Indonesia. Seringkali hewan lucu ini berkeliaran di dalam rumah sehingga bulunya rontok kemana-mana, termasuk ke tempat shalat, sajadah, sarung atau mukena.

Dalam kondisi tak terduga, kucing bahkan ikut duduk di atas sajadah saat kita sedang shalat. Kucing berguling-guling, memainkan sarung atau mukena. Lantas bagaimana hukum peralatan shalat yang terkena rontokan bulu kucing?

Dilansir NU Online, ulama mengkategorikan bulu kucing sebagai benda najis. Kenajisan bulu kucing berdasar pada ketentuan bahwa semua hewan yang haram dimakan dagingnya maka rontokan bulunya pun dihukumi najis, seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing.

Baca Juga: Pakai Skincare Dapat Batalkan Wudhu? Ini Pandangan Ulama Kontemporer

Namun demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu, artinya dapat ditoleransi ketika dalam jumlah sedikit. Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing.

Misalnya bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing. Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:

Baca Juga: 7 Model Tasbih Kekinian Agar Dzikir Lebih Semangat, Nomor 7 Harganya Bikin Kaget

(وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين

Artinya: Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.

Karena itu, sebaiknya pemelihara kucing lebih teliti terhadap peralatan shalat. Bersihkan atau kibaskanlah peralatan shalat sebelum dipakai agar kotoran yang menempel hilang. Selain itu, penting juga meletakkan alat shalat aman dari jangkauan hewan peliharaan.

Baca Juga: Bangun Kesiangan untuk Shalat Subuh? Ini yang Harus Dilakukan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)