LANGIT7.ID-Di tengah gemuruh persiapan menyambut Ramadan, sebuah perdebatan klasik kembali mengemuka: legalitas peringatan malam Nisfu Sya’ban.
Bagi sebagian besar masyarakat, malam ini adalah momen sakral yang diisi dengan shalat berjamaah dan perayaan khusus. Namun, bagi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, fenomena ini adalah sebuah anomali dalam struktur hukum Islam yang memerlukan tinjauan kritis berdasarkan prinsip kesempurnaan agama.
Argumentasi Bin Baz berpijak pada fondasi Al-Maidah ayat 3, yang menegaskan bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam. Konsekuensi dari ayat ini adalah penolakan terhadap segala bentuk inovasi ibadah yang tidak memiliki akar pada masa kenabian. Merujuk pada naskah Waspada Terhadap Bid’ah, beliau menggarisbawahi sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّBarangsiapa mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.Dalam perspektif ini, niat baik seseorang tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menciptakan format ibadah baru.
Upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban, menurut Bin Baz, masuk dalam kategori bid’ah karena mengkhususkan ibadah pada waktu tertentu tanpa landasan dalil yang shahih. Meskipun banyak hadits yang beredar mengenai keutamaannya, mayoritas ulama hadits menilai riwayat tersebut sebagai hadits dhaif (lemah) atau bahkan maudhu (palsu).
Salah satu narasi yang paling populer adalah hadits Ali bin Abi Thalib yang memerintahkan shalat seratus rakaat (shalat Alfiyah). Bin Baz, mengutip Syaukani, menegaskan bahwa hadits ini batil dan merupakan pembohongan atas nama Rasulullah.
Menariknya, Bin Baz menelusuri akar tradisi ini hingga ke wilayah Syam (Suriah kuno). Hafizh Ibnu Rajab dalam Lathaiful Ma’arif mencatat bahwa para tabi’in di Syam seperti Khalid bin Ma’daan dan Makhul memang pernah mengagungkan malam ini berdasarkan cerita-cerita israiliyat. Namun, praktik ini ditentang keras oleh mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia) seperti Atha’ dan Ibnu Abi Malikah yang menganggapnya sebagai bid’ah yang tidak dicontohkan Nabi maupun para sahabat.
Syaikh Bin Baz juga menggunakan logika perbandingan dengan malam Jumat. Jika memang mengkhususkan suatu malam dibolehkan tanpa dalil eksplisit, maka malam Jumat yang merupakan hari terbaik dalam sepekan seharusnya lebih utama untuk dikhususkan. Namun, Rasulullah justru melarang pengkhususan shalat pada malam Jumat (hadits riwayat Muslim). Maka, mengkhususkan malam Nisfu Sya’ban dengan upacara atau puasa tertentu secara otomatis menjadi tindakan yang melampaui batas syariat.
Interpretasi Bin Baz membawa pesan kuat bagi pencari kebenaran: kemuliaan ibadah terletak pada ittiba (mengikuti teladan Nabi), bukan pada kreasi ritual yang megah. Beliau menutup argumentasinya dengan sebuah refleksi bahwa jika memang perayaan ini diperintahkan, niscaya para sahabat—sebagai generasi terbaik—telah lebih dahulu menyampaikannya kepada kita. Segala yang tertinggal adalah upaya untuk tetap konsisten di atas sunnah dan waspada terhadap segala bentuk pengada-adaan dalam agama.
(mif)