LANGIT7.ID, Jakarta - Bagi sebagian kaum hawa, rasanya belum lengkap ber-makeup jika tidak menggunakan
skincare.
Skincare adalah bentuk perawatan kulit dan kecantikan wajah dengan mengoleskan sejenis cairan atau krim kesehatan ke permukaan kulit. Apakah penggunaan skincare dapat membatalkan wudhu?
Pada dasarnya, menggunakan skincare hukumnya boleh dan tidak membatalkan wudhu. Para ulama menyatakan pemakaian skincare, bedak, dan alat-alat makeup lainnya tidak membatalkan wudhu.
Memakai
skincare tidak membatalkan wudhu karena tidak termasuk benda najis atau benda-benda yang dapat membatalkan wudhu. Bila pemakaian skincare diniatkan sebagai upaya mempercantik diri sebelum menghadap Allah maka hukumnya dibolehkan.
Baca Juga: Bolehkah Penderita Autoimun Kulit Gunakan Produk Skincare?Dilansir Bimas Islam Kementerian Agama, Nabi Muhammad menganjurkan agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan memakai wewangian. Seperti yang ditegaskan Lembaga Fatwa Mesir, merias diri, memakai wewangian dan berpakaian rapi adalah salah satu sunnah sebelum shalat.
“Memakai makeup dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis. Jika memakai bedak dan makeup setelah wudhu dengan tujuan melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih, maka hukumnya sunnah,” kata Syekh Dr Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir.
Baca Juga: Hindari Menyimpan 7 Benda Ini di Kamar MandiHal ini berkorelasi dengan surat Al A'raf ayat 31 agar setiap diri memakai pakaian terbaik ketika hendak beribadah.
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Latin: Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn.
Arti: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Menurut tafsir Kemenag RI, pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar manusia berlaku adil dalam semua urusan, maka pada ayat ini Allah memerintahkan agar memakai pakaian yang baik dalam beribadah, baik ketika salat, tawaf, dan ibadah lainnya. Allah juga memerintahkan manusia untuk makan dan minum secukupnya tanpa berlebih-lebihan.
"Wahai anak cucu adam! pakailah pakaianmu yang bagus yaitu pakaian yang dapat menutupi aurat kalian atau bahkan yang lebih dari itu ketika kalian beribadah, sehingga kalian bisa melakukan salat dan tawaf dengan nyaman, dan lakukanlah itu pada setiap memasuki dan berada di dalam masjid atau tempat lainnya di muka bumi ini.
Baca Juga: Mengerikan, Ini Akibat dari Jarang Mencuci Sisir dan Kuas MakeupDalam rangka beribadah, kami telah menyediakan makanan dan minuman, maka makan dan minumlah apa saja yang kamu sukai dari makanan dan minuman yang halal, baik dan bergizi, tetapi jangan berlebihan dalam segala hal, baik dalam beribadah dengan menambah cara atau kadarnya, ataupun dalam makan dan minum. Karena sungguh, Allah tidak menyukai, yakni tidak melimpahkan rahmat dan ganjaran-Nya kepada orang yang berlebih-lebihan dalam hal apa pun."
Allah mengecam kaum musyrik yang mengharamkan sesuatu yang baik, seperti berpakaian dan memakan makanan yang baik, kemudian mereka mengatakan bahwa ketentuan itu berasal dari Allah. Oleh karena itu, Allah memerintahkan nabi-Nya untuk mengingkari perkataan orang-orang musyrik itu.
Baca Juga: Tips Flawless Makeup yang Tahan Lama dengan Maksimalkan ComplexionKatakanlah, wahai nabi Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan, yakni diizinkan untuk dikenakan dan dinikmati, untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik yang Allah sediakan di muka bumi ini' katakanlah, pakaian, makanan, atau rezeki lainnya, semua itu untuk orang-orang yang beriman juga orang yang tidak beriman dalam kehidupan dunia, tetapi ia akan menjadi khusus untuk mereka saja yang beriman pada hari kiamat. "Demikianlah, kami menjelaskan ayat-ayat, yakni ketetapan-ketetapan hukum atau bukti-bukti kebesaran kami, itu untuk orang-orang yang ingin mengetahui."
Begitu pun dalam tafsir Al-Muyassar Kementerian Agama Saudi Arabia agar setiap diri ketika akan melaksanakan shalat berada dalam kondisi berhias sesuai yang disyariatkan dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat, memperhatikan kebersihan dan kesucian dan lain sebagainya. Makan dan minumlah dari barang yang baik-baik yang di karuniakan Allah kepada kalian, dan janganlah kalian melampaui batas kewajaran dalam hal itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dan berlebihan dalam makanan dan minuman dan hal lainnya.
Baca Juga: BNPB Lepas Gerakan 500.000 Masker di Makassar(zhd)