Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasannya
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 13 November 2021 - 09:05 WIB
ilustrasi tes uji emisi. Foto: Langit7.id/iStock
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menunda rencana penerapan tilang uji emisi pada 13 November mendatang. Alasannya tempat lokasi bengkel uji emisi masih terbatas.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, penindakan terkait uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor seperti diatur dalam Pergub No 66 tahun 2020 dan sesuai pernyataan hasil rapat menyatakan akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November, ditunda.Sambodo menerangkan, dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisamelayani seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang jumlahnya 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor.
Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan Penerapan Sanksi Uji Emisi Pada 2022
"Ada beberapa alasannya. Pertama tempat untuk bengkel uji emisi memang belum memadai di banding dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus uji emisi di Jakarta,"kata Sambodo, Jumat (12/11/2021).
"Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan uji emisi gas buang itu masih kita tunda," ujarnya.
Sambodo menerangkan, sambil menunggu pelaksanaan PP nomor 22 tahun 2021, di mana uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak yang rencana dalam PP itu berlaku 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.Meski ditunda, kata dia, petugas akan melakukan pengecekan random ke sejumlah kendaraan.
"Ditetapkan tanggal Februari 2021 maka akan berlaku di bulan februari 2023 baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujarnya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, penindakan terkait uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor seperti diatur dalam Pergub No 66 tahun 2020 dan sesuai pernyataan hasil rapat menyatakan akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November, ditunda.Sambodo menerangkan, dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisamelayani seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang jumlahnya 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor.
Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan Penerapan Sanksi Uji Emisi Pada 2022
"Ada beberapa alasannya. Pertama tempat untuk bengkel uji emisi memang belum memadai di banding dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus uji emisi di Jakarta,"kata Sambodo, Jumat (12/11/2021).
"Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan uji emisi gas buang itu masih kita tunda," ujarnya.
Sambodo menerangkan, sambil menunggu pelaksanaan PP nomor 22 tahun 2021, di mana uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak yang rencana dalam PP itu berlaku 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.Meski ditunda, kata dia, petugas akan melakukan pengecekan random ke sejumlah kendaraan.
"Ditetapkan tanggal Februari 2021 maka akan berlaku di bulan februari 2023 baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujarnya.