Panduan Shalat Ied Bersama Keluarga di Rumah, Tak Harus ke Masjid
Fajar adhitya
Senin, 19 Juli 2021 - 04:00 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di rumah bersama keluarga. (Foto: Langit7id/Istock)
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat edaran tentang tata cara shalat Idul Adha saat pemberlakuan PPKM darurat. Sebab kebijakan ini jangan sampai membatasi ibadah umat Muslim.
Namun Fatwa No 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implentasinya diserahkan kepada Pemerintah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, umat Muslim diimbau melangsungkan sholat Ied (Idul Adha) di rumah masing-masing. Sebab ibadah berjamaah dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa.
Sunnah dalam shalat ini, mandi, mengenakan pakaian terbaik, memakai wangi-wangian, tidak dianjurkan makan terlebih dahulu. Karena shalat berjamaah bersama keluarga atau sendiri, boleh tidak disertai khutbah.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Berikut panduan Shalat Ied dalam pemberlakuan PPKM:
1. Shalat dimulai dengan menyeru 'ash-shalaata jaamiah', tanpa azan dan iqamah.
Namun Fatwa No 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implentasinya diserahkan kepada Pemerintah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, umat Muslim diimbau melangsungkan sholat Ied (Idul Adha) di rumah masing-masing. Sebab ibadah berjamaah dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa.
Sunnah dalam shalat ini, mandi, mengenakan pakaian terbaik, memakai wangi-wangian, tidak dianjurkan makan terlebih dahulu. Karena shalat berjamaah bersama keluarga atau sendiri, boleh tidak disertai khutbah.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Berikut panduan Shalat Ied dalam pemberlakuan PPKM:
1. Shalat dimulai dengan menyeru 'ash-shalaata jaamiah', tanpa azan dan iqamah.