LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat edaran tentang tata cara shalat Idul Adha saat pemberlakuan PPKM darurat. Sebab kebijakan ini jangan sampai membatasi ibadah umat Muslim.
Namun Fatwa No 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implentasinya diserahkan kepada Pemerintah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, umat Muslim diimbau melangsungkan sholat Ied (Idul Adha) di rumah masing-masing. Sebab ibadah berjamaah dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa.
Sunnah dalam shalat ini, mandi, mengenakan pakaian terbaik, memakai wangi-wangian, tidak dianjurkan makan terlebih dahulu. Karena shalat berjamaah bersama keluarga atau sendiri, boleh tidak disertai khutbah.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Berikut panduan Shalat Ied dalam pemberlakuan PPKM:
1. Shalat dimulai dengan menyeru 'ash-shalaata jaamiah', tanpa azan dan iqamah.
2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:
3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
Membaca doa iftitah.
4. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca 'Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.'
5. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
6. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
7. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca 'Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.'
8. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
9. Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
10. Setelah itu disunnahkan khutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah. Bagi yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca.
(bal)