Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?
Muhammad rifai akif
Kamis, 25 November 2021 - 12:33 WIB
Pasangan muda yang tengah menantikan buah hati. Foto: LANGIT7/iStock
Bagi umat Islam, menikah adalah sunnah Rasulullah SAW, seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasul bersabda, "Annikaahu Sunnati Faman Roghiba 'An Sunnati Falaisa Minni" yang artinya, "Pernikahan adalah sunnahku, maka barangsiapa yang tidak menjalankan sunnahku ia bukan termasuk bagian ahli sunnahku.
Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan saat perempuan dalam kondisi hamil? Sebelum dijelaskan lebih jauh, perlu dipahami terlebih dulu perempuan hamil disebabkan dua hal.
Baca juga: Ipar dan Ipar Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pertama hamil sebelum nikah, artinya perempuan tersebut telah mengandung terlebih dahulu sebelum menikah.
Kedua, hamil karena sudah bercerai. Hamil pada masa ini adalah hamil karena mantan suaminya meninggal dunia atau statusnya sudah bercerai dan menjadi janda.
Menurut para Ulama Syafi’iah, hukum menikahi wanita saat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam Syafiiah juga menjelaskan bahwa wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya.
Melihat permasalahan ini, pendakwah Bugis Ustadz Dasad Latif, Ph.D, mengatakan bahwa sebagian ulama Syafi'i membolehkan menikahi wanita hamil dengan cara menikah dua kali.
Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan saat perempuan dalam kondisi hamil? Sebelum dijelaskan lebih jauh, perlu dipahami terlebih dulu perempuan hamil disebabkan dua hal.
Baca juga: Ipar dan Ipar Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pertama hamil sebelum nikah, artinya perempuan tersebut telah mengandung terlebih dahulu sebelum menikah.
Kedua, hamil karena sudah bercerai. Hamil pada masa ini adalah hamil karena mantan suaminya meninggal dunia atau statusnya sudah bercerai dan menjadi janda.
Menurut para Ulama Syafi’iah, hukum menikahi wanita saat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam Syafiiah juga menjelaskan bahwa wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya.
Melihat permasalahan ini, pendakwah Bugis Ustadz Dasad Latif, Ph.D, mengatakan bahwa sebagian ulama Syafi'i membolehkan menikahi wanita hamil dengan cara menikah dua kali.