LANGIT7.ID - , Jakarta - Bagi umat Islam, menikah adalah sunnah Rasulullah SAW, seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasul bersabda, "Annikaahu Sunnati Faman Roghiba 'An Sunnati Falaisa Minni" yang artinya, "Pernikahan adalah sunnahku, maka barangsiapa yang tidak menjalankan sunnahku ia bukan termasuk bagian ahli sunnahku.
Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan saat perempuan dalam kondisi hamil? Sebelum dijelaskan lebih jauh, perlu dipahami terlebih dulu perempuan hamil disebabkan dua hal.
Baca juga: Ipar dan Ipar Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?Pertama hamil sebelum nikah, artinya perempuan tersebut telah mengandung terlebih dahulu sebelum menikah.
Kedua, hamil karena sudah bercerai. Hamil pada masa ini adalah hamil karena mantan suaminya meninggal dunia atau statusnya sudah bercerai dan menjadi janda.
Menurut para Ulama Syafi’iah, hukum menikahi wanita saat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam Syafiiah juga menjelaskan bahwa wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya.
Melihat permasalahan ini, pendakwah Bugis Ustadz Dasad Latif, Ph.D, mengatakan bahwa sebagian ulama Syafi'i membolehkan menikahi wanita hamil dengan cara menikah dua kali.
"Menikah ulang, yang pertama menikah saat hamil, yang kedua menikah saat selesai melahirkan," jelas Ustadz Dasad saat disambangi Langit7, Rabu (24/11/2021).
Selanjutnya Ustadz Dasad menjelaskan para ulama Syafi'i yang mengatakan menikah ulang, alasannya adalah karena agar tidak terbentur dengan ayat Al-Quran yang dilarang menikahi wanita hamil sampai melahirkan.
Menikah dua kali ini bukan berarti merayakannya juga dua kali, hanya untuk proses akad nikahnya saja yang diulang. Tentunya yang sesuai dengan rukun dan syarat sah nikah dalam Islam.
Bagi perempuan yang hamil sebelum menikah, maka anaknya tidak akan menjadi anak haram seperti yang sering menjadi anggapan masyarakat saat ini.
"Anak yang lahir itu bukan anak haram, tetapi bapak dan ibunya yang berbuat haram. Anaknya tetap suci, karena fitrahnya bayi yang baru lahir adalah suci." kata Ustadz Dasad.
Tidak semua ulama Syafi'i berkata demikian, ada pendapat lain yang mengatakan cukup menikah satu kali saja.
"Namun ada juga pendapat lainnya yang menganjurkan tidak perlu menikah ulang."
Cukup satu kali, dengan niat dan itikad yang baik yaitu ingin mengangkat derajat sang perempuan agar memiliki seorang suami.
Hamil sebab bercerai
Hamil karena bercerai jelas tidak boleh untuk melangsungkan pernikahan sampai proses hamilnya selesai dan telah melahirkan. Masa Iddah karena hamil adalah sepanjang ia hamil sampai melahirkan.
Hal itu dijelaskan dalam QS. At-Thalaq: 4
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
“Para wanita hamil, masa iddahnya sampai mereka melahirkan,"
Karena masa Iddah nya sepanjang hamil, maka harus menunggu masa tersebut selesai, barulah bisa melangsungkan pernikahan kembali. Seperti dalam penjelasan ayat berikut ini
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu berazam (bertekad) untuk melakukan akad nikah, sampai masa iddah telah habis.” (QS. Al Baqarah: 235).
"Boleh menikahi perempuan setelah melahirkan." kata Ustadz Dasad.
Baca juga: Pasangan Menikah, Bolehkah Serumah dengan Saudara Ipar?Hal ini disebabkan agar nasab dari si anak yang akan lahir menjadi terang dan jelas. Karena nasab dalam Islam merupakan sesuatu hal yang penting.
"Tidak boleh jika masih mengandung. Supaya jelas, siapa bapaknya dan anak siapa ini." tambah Ustadz Dasad.
Ketentuan ini berlaku jika suami meninggal dunia. Karena jika suami ingin memberikan jatuh talak kepada istri, maka Islam memberikan tuntunan agar talak yang diberikan kepada istri menunggu sampai proses kehamilan selesai.
"Dalam Islam jika suami ingin menceraikan, tunggu melahirkan baru bisa bilang saya ceraikan." kata Dasad.
"Tidak boleh semena-mena!" Pungkasnya.
(est)