Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Pasangan Menikah, Bolehkah Serumah dengan Saudara Ipar?

muhammad rifai akif Senin, 08 November 2021 - 13:11 WIB
Pasangan Menikah, Bolehkah Serumah dengan Saudara Ipar?
Ilustrasi kakak beradik yang tinggal dalam satu rumah. Foto : LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Rumah menjadi penting jika sudah berumah tangga dan termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Dalam hal ini rumah bisa berupa milik sendiri atau mengontrak.

Setelah berumah tangga, umumnya istri akan mengikuti suami untuk tinggal bersamanya. Namun, hal tersebut tak menutup kemungkinan orang tua atau saudara dari pihak suami ikut tinggal bersama, yang bukan mahram.

Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Ustadz Fahmi Salim, pasangan yang sudah berumah tangga sebaiknya hindari untuk tinggal satu atap dengan yang bukan mahram, dalam hal ini saudara laki-laki dari suami. Sebab, bertemu orang lain dengan intensitas tinggi bisa merubah perasaan seseorang.

Baca juga : Ini 6 Masalah di Awal Pernikahan, Begini Solusinya!

"Orang lain itu termasuk orang tinggal satu atap seperti adik ipar atau kakak ipar." Katanya.

Tinggal serumah dengan kakak ipar atau adik ipar hendaknya dihindari. Terlebih jika salah satunya sering aktivitas di luar rumah. Sehingga yang di dalam rumah jadi punya banyak kesempatan bertemu orang lain tanpa pasangannya.

"Sering terjadi pertemuan bisa menumbuhkan rasa simpati yang berubah menjadi suka atau cinta." terang Fahmi.

Hal berbahaya tersebut lebih baik dihindari, dibandingkan baru kerepotan setelah ada benih-benih atau bahkan sudah kejadian. Ada sebuah kisah nyata yang pilu yang terjadi di orang dekat Ustadz Fahmi Salim.

"Ini kejadian nyata, saya tidak akan sebut namanya, ambil hikmahnya saja. Ada dua kakak beradik yang masing-masing sudah berkeluarga dan tinggal dalam satu rumah. Jadi dalam rumah tersebut ada dua pasang keluarga baru. Setelah sekian lama berjalannya waktu, terdengar kabar kurang enak, kedua pasangan tersebut bercerai. Kemudian terjadi satu perkawinan silang diantara 4 orang tersebut. Sang adik menikah dengan kakak iparnya." cerita Fahmi.

Belajar dari kisah ini, baiknya adik atau kakak ipar tidak dalam satu rumah, terlebih jika pertemuan mereka terbilang sering. Baiknya satu keluarga memiliki rumah sendiri walaupun rumah itu kecil dan sederhana.

Lalu, bagaimana jika suaminya sudah meninggal, sehingga membuat status sang istri menjadi janda. Apakah baik jika di dalam rumahnya tinggal juga kakak atau adik iparnya?

Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i

Ustadz Fahmi Salim menyarankan agar hal itu tidak terjadi.

"Selagi masih ada suami saja kalau perlu dihindari, bagaimana ini yang statusnya sudah menjadi janda. Maka hendaknya harus lebih dihindari, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." pungkasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)