Apresiasi Inisiatif DPD RI
Menkominfo: Perkuat E-goverment Perlu Payung Regulasi
Mahmuda attar hussein
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:05 WIB
Ilustrasi e-goverment. Foto: Langit7/Istock
Pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Salah satu langkah yang diambil dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-goverment sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.
“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12/2021).
Baca juga: Kominfo Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Digital
Menurut Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.
“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak diantaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-goverment sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.
“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12/2021).
Baca juga: Kominfo Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Digital
Menurut Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.
“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak diantaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.