Pemerintah Saudi Cabut Aturan Karantina untuk Jamaah Umrah, Ini Syaratnya
Muhammad rifai akif
Kamis, 02 Desember 2021 - 07:00 WIB
Suasana Kabah, di Mekkah saat pembatasan di masa pandemi COVID-19. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa karantina institusional tidak diperlukan lagi bagi jamaah umrah asing yang sudah mendapat dua dosis Covid-19 yang disetujui di negara tersebut.
Ditambahkan pihak kementerian, jamaah yang sudah divaksinasi penuh, sekarang dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Mekah dan beribadah umrah tanpa perlu karantina institusional.
Kementerian juga mengatakan bahwa periode tinggal di Kerajaan bagi para jamaah yang datang dari luar negeri ditambah menjadi 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi memberlakukan pelarangan perjalaan saat pandemi COVID-19 pecah. Jamaah haji asing diizinkan untuk tinggal hingga 30 hari di Arab Saudi. Ketika larangan tersebut berlaku, layanan umrah sementara ditiadakan dan layanan dilanjutkan pada 1 November 2020, jemaah haji asing diizinkan tinggal 10 hari di Kerajaan.
Baca juga: Ini Komitmen Kemenag soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kini seluruh jemaah haji asing berusia minimal 18 tahun diberikan izin masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan umrah, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Adapun jemaah haji domestik, yang berusia 12 tahun ke atas sudah diizinkan untuk melakukan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah mengklarifikasi bahwa persyaratan jemaah umrah dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan perjalanan hanya inokulasi dengan dua dosis vaksin virus corona yang disetujui oleh Kerajaan. Mereka tidak lagi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan karantina institusional.
Ditambahkan pihak kementerian, jamaah yang sudah divaksinasi penuh, sekarang dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Mekah dan beribadah umrah tanpa perlu karantina institusional.
Kementerian juga mengatakan bahwa periode tinggal di Kerajaan bagi para jamaah yang datang dari luar negeri ditambah menjadi 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi memberlakukan pelarangan perjalaan saat pandemi COVID-19 pecah. Jamaah haji asing diizinkan untuk tinggal hingga 30 hari di Arab Saudi. Ketika larangan tersebut berlaku, layanan umrah sementara ditiadakan dan layanan dilanjutkan pada 1 November 2020, jemaah haji asing diizinkan tinggal 10 hari di Kerajaan.
Baca juga: Ini Komitmen Kemenag soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kini seluruh jemaah haji asing berusia minimal 18 tahun diberikan izin masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan umrah, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Adapun jemaah haji domestik, yang berusia 12 tahun ke atas sudah diizinkan untuk melakukan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah mengklarifikasi bahwa persyaratan jemaah umrah dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan perjalanan hanya inokulasi dengan dua dosis vaksin virus corona yang disetujui oleh Kerajaan. Mereka tidak lagi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan karantina institusional.