LANGIT7.ID - JEDDAH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa karantina institusional tidak diperlukan lagi bagi jamaah umrah asing yang sudah mendapat dua dosis Covid-19 yang disetujui di negara tersebut.
Ditambahkan pihak kementerian, jamaah yang sudah divaksinasi penuh, sekarang dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Mekah dan beribadah umrah tanpa perlu karantina institusional.
Kementerian juga mengatakan bahwa periode tinggal di Kerajaan bagi para jamaah yang datang dari luar negeri ditambah menjadi 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi memberlakukan pelarangan perjalaan saat pandemi COVID-19 pecah. Jamaah haji asing diizinkan untuk tinggal hingga 30 hari di Arab Saudi. Ketika larangan tersebut berlaku, layanan umrah sementara ditiadakan dan layanan dilanjutkan pada 1 November 2020, jemaah haji asing diizinkan tinggal 10 hari di Kerajaan.
Baca juga: Ini Komitmen Kemenag soal Penyelenggaraan Haji dan UmrahKini seluruh jemaah haji asing berusia minimal 18 tahun diberikan izin masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan umrah, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Adapun jemaah haji domestik, yang berusia 12 tahun ke atas sudah diizinkan untuk melakukan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah mengklarifikasi bahwa persyaratan jemaah umrah dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan perjalanan hanya inokulasi dengan dua dosis vaksin virus corona yang disetujui oleh Kerajaan. Mereka tidak lagi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan karantina institusional.
Namun, karantina institusional selama 3 hari diperlukan untuk jamaah haji asing yang sudah mendapat vaksin lengkap yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Jemaah haji tersebut harus melakukan tes laboratorium PCR setelah 48 jam karantina institusional, dan diperbolehkan melakukan umrah secara langsung jika menyerahkan laporan PCR negatif.
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman baru-baru ini mengeluarkan perintah yang memungkinkan pemanfaatan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menerima peziarah dan jemaah. Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah dan Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci telah bersiap untuk menampung jumlah maksimum jemaah dalam dan luar negeri di dua masjid suci tersebut.
Kementerian telah mencabut batas usia maksimum 50 tahun bagi jemaah haji yang datang untuk melakukan umrah dari luar Arab Saudi. Sebelumnya, kementerian menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun untuk membuat janji dan mengeluarkan izin umrah, serta izin shalat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi Masjidil Haram juga berziarah ke makam nabi menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan menyusul wabah virus corona.
Baca juga: KJRI Jeddah: Arab Saudi Masih Terapkan Pembatasan PergerakanKementerian baru-baru ini meluncurkan layanan penerbitan izin umrah serta akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Sementara aturan jarak sosial dicabut, para peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan melakukan reservasi ibadah umrah dan shalat untuk memverifikasi status kekebalan mereka di pintu masuk masjid-masjid suci.
(Sumber: Saudi Gazette)
(est)