Satgas Covid Perpanjang Waktu Karantina Perjalanan Internasional
Muhammad rifai akif
Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:30 WIB
Satgas Covid Perpanjang Waktu Karantina Perjalanan Internasional. (Foto: Langit7.id/iStock)
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca juga:Varian Omicron Sudah Masuk Kawasan Asean, Pemerintah Waspada
"Tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia," ujar Suharyanto dalam aturan ini, Jumat (3/12).
Suharyanto menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Baca juga:Penambahan Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Barat Terbanyak
Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca juga:Varian Omicron Sudah Masuk Kawasan Asean, Pemerintah Waspada
"Tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia," ujar Suharyanto dalam aturan ini, Jumat (3/12).
Suharyanto menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Baca juga:Penambahan Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Barat Terbanyak
Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut: