Kolaborasi PLN - KPK
Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Semakin Transparan
Mahmuda attar hussein
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:05 WIB
Kerjasama KPK dan PLN terkait transparansi pajak penerangan. Foto: Humas PLN
Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) ke dalam aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, integrasi layanan ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung visi dan misi KPK dalam hal upaya pencegahan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui kerja sama ini, PLN dan KPK melakukan integrasi data khususnya terkait penyetoran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima PLN dari pembayaran rekening dan pembelian token listrik pelanggan kepada masing-masing pemda kabupaten/kota yang terkait.
Baca juga: PLN Hadirkan SPKLU Pertama di Sumatera Utara
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, integrasi layanan ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung visi dan misi KPK dalam hal upaya pencegahan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui kerja sama ini, PLN dan KPK melakukan integrasi data khususnya terkait penyetoran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima PLN dari pembayaran rekening dan pembelian token listrik pelanggan kepada masing-masing pemda kabupaten/kota yang terkait.
Baca juga: PLN Hadirkan SPKLU Pertama di Sumatera Utara