Hukuman Ringan Rachel Vennya, Bagaimana Islam Pandang Suap dan Hakim?
Muhammad rifai akif
Senin, 13 Desember 2021 - 13:49 WIB
Selebgram Rachel Vennya yang melakukan pelanggaran masa karantina saat pandemi COVID19. Foto: @rachelvennya/Instagram
Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut memberi catatan bahwa Rachel tak perlu menjalani hukuman penjara dari masa hukuman tadi. Alasannya, Rachel dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.
Baca juga: Satgas Covid Perpanjang Waktu Karantina Perjalanan Internasional
Sontak keputusan tersebut menjadi sorotan para warganet. Tak sedikit yang berkomentar negatif atas keputusan tersebut. Terlebih dari pengakuan Rachel, yang memberikan uang senilai Rp40 juta sebagai pelicin agar tak menjalani karantina.
"Memang menelpon Ovelina untuk minta bantuan. Yang mengurus mbak Ovel, saya ikuti arahan dari dia saja," katanya.
Diketahui, dari penjelasan Rachel, uang tersebut diberikan kepada rekannya, Ovelina, yang kemudian mengarahkan dan mengatur Rachel agar tidak di karantina.
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut memberi catatan bahwa Rachel tak perlu menjalani hukuman penjara dari masa hukuman tadi. Alasannya, Rachel dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.
Baca juga: Satgas Covid Perpanjang Waktu Karantina Perjalanan Internasional
Sontak keputusan tersebut menjadi sorotan para warganet. Tak sedikit yang berkomentar negatif atas keputusan tersebut. Terlebih dari pengakuan Rachel, yang memberikan uang senilai Rp40 juta sebagai pelicin agar tak menjalani karantina.
"Memang menelpon Ovelina untuk minta bantuan. Yang mengurus mbak Ovel, saya ikuti arahan dari dia saja," katanya.
Diketahui, dari penjelasan Rachel, uang tersebut diberikan kepada rekannya, Ovelina, yang kemudian mengarahkan dan mengatur Rachel agar tidak di karantina.