LANGIT7.ID - , Jakarta - Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut memberi catatan bahwa Rachel tak perlu menjalani hukuman penjara dari masa hukuman tadi. Alasannya, Rachel dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.
Baca juga: Satgas Covid Perpanjang Waktu Karantina Perjalanan InternasionalSontak keputusan tersebut menjadi sorotan para warganet. Tak sedikit yang berkomentar negatif atas keputusan tersebut. Terlebih dari pengakuan Rachel, yang memberikan uang senilai Rp40 juta sebagai pelicin agar tak menjalani karantina.
"Memang menelpon Ovelina untuk minta bantuan. Yang mengurus mbak Ovel, saya ikuti arahan dari dia saja," katanya.
Diketahui, dari penjelasan Rachel, uang tersebut diberikan kepada rekannya, Ovelina, yang kemudian mengarahkan dan mengatur Rachel agar tidak di karantina.
Dalam hukum islam menyuap merupakan sesuatu yang dilarang, penyuap dan yang disuap sama-sama mendapatkan laknat dari Allah SWT. Seperti hadits sohih dari sahabat Abi Hurairah RA berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِى الْحُكْمِ. (رواه الترمذي و ابو داود وأحمد وابن ماجة)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. ia berkata; Rasulullah saw.telah bersabda: Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum." (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Sedangkan hakim adalah sebuah profesi yang sangat mulia di mata Islam. Hakim menjadi perwakilan dari pemimpin untuk menangani permasalahan yang terkait dengan hukum agar sesuai dengan hukum syariat Islam.
Menjadi hakim tentu haruslah adil, dan jangan berpihak kepada siapapun. Anjuran tersebut tertuang di dalam surat An Nahl yang berarti lebah, ayat 90.
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl: 90)
Karena tugasnya relatif berat sebagai hakim, maka dalam Islam, memiliki syarat yang tidak mudah untuk menjadi hakim. Salah satu syaratnya adalah tidak berambisi.
Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan menguasakan tugas ini (hakim) kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi menjabatnya." (HR Bukhari Muslim).
Karena itu seorang hakim harus diisi dengan orang-orang yang berkompeten. Hal ini bertujuan agar hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya dan menjadikan negara tersebut "baldatun toyyibatun wa Robbin ghofur" yang artinya negeri yang baik yang diampuni Tuhan, atau dalam falsafah Jawa “gemah ripah loh jinawi”.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Jeje Zainuddin, hakim itu diperankan oleh orang saleh yang mengerti dan taat kepada agama, kemudian ia benar melaksanakan keputusannya dan berijtihad di dalam memutuskan hukum dengan sebenar-benarnya, berdasarkan iman ilmu dan kejujuran.
"Maka Allah SWT akan menjadikan segala keputusan yang baik dan benar itu diberi pahala dua kali lipat." kata Kyai Jeje saat dihubungi Langit7, Minggu (13/12/2021).
Kyai Jeje menambahkan, namun sebaliknya jika dia telah berijtihad dengan sungguh-sungguh mencurahkan segala potensi ilmu intelektual dan integritasnya, mamun ternyata dia salah dalam memutuskan, maka Allah memaafkan kesalahannya dan ia tetap mendapat satu pahala.
Sebagaimana dalam hadits Nabi yang shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim yang artinya:
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hakim menghukumi lalu ia berijtihad, dan ijtihadnya benar, dia akan mendapatkan dua pahala. Apabila ia menghukumi lalu berijtihad, dan ijtihadnya salah, maka dia akan menerima satu pahala." (HR Bukhari-Muslim).
Baca juga: Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar KarantinaKetentuan hadits di atas ini berlaku bagi hakim yang kompeten dalam ilmu hukum dan syariat Islam. Artinya, tidak berlalu bagi hakim yang memaksakan diri karena adanya peluang.
Jika ada hakim seperti ini maka keputusannya jadi merugikan banyak orang. Karenanya tidak dihitung sebagai ijtihad yang dijanjikan pahala dalam setiap keputusannya.
"Jika ada hakim tidak berkompeten, maka segala keputusannya itu akan merugikan dirinya dan merugikan orang lain. Bahkan jangankan salah, benar sekalipun keputusannya itu adalah dinilai sebagai kesalahan." kata Kyai Jeje.
Karena itu Rasulullah SAW mengatakan dalam hadist bahwa hakim terbagi menjadi 3 bagian.
عَنِ ابنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ. (رواه أبو داود)
Artinya: Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (H.R. Abu Dawud)
Penjabaran dari hadits di atas terkait 3 kelompok hakim menurut Kiai Jeje adalah:
1. Hakim yang tidak memiliki ilmu dan dia memutuskan berdasarkan kebodohannya.Maka termasuk dalam kelompok hakim yang akan menjadi penghuni neraka karena kebodohannya bisa merugikan orang banyak. Untuk itu dilarang memaksakan diri menjadi hakim bila tidak memiliki ilmu yang memadai.
Karena hakim tanpa tanpa ilmu bisa berdampak buruk bagi orang banyak di dunia juga berdampak buruk baginya di akhirat kelak.
2. Hakim yang berilmu, mengetahui kebenaran, namun memutuskan dengan kezaliman.Hakim seperti ini adalah hakim yang paling banyak saat ini. Dimana menjadi hakim ditempuhnya dengan menjalani pendidikan yang panjang yang membahas segala aspek ilmu terkait hukum.
Namun pada penerapannya dalam putusan tidak sesuai dan dinilai tidak adil. Maka hakim kelompok ini juga termasuk ke dalam hakim penghuni neraka.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Konfirmasi Penambahan Kasus Harian Covid-193. Hakim yang berilmu dan memutuskan hukum dengan keadilan yang ia kuasai ilmunya.Hakim kelompok ini juga memiliki kapasitas dan kapabilitas terkait keilmuan hukum seperti kelompok sebelumnya. Namun ia menerapkan hukum dengan sebaik-baiknya karena ketaatan kepada Allah SWT. Kelompok hakim yang satu ini kelak akan menjadi penghuni surga.
Menjadi hakim tidak semudah yang dibayangkan dan sangat tipis dampaknya antara menjadi penghuni surga dengan penghuni neraka.
Artinya dengan menjadi hakim dibutuhkan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang. Karena hidup di akhirat adalah kekal dan selamanya.
(est)