LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan mekanisme karantina sistem bubble di Bali. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mengunjungi kawasan Bali.
Penerapan mekanisme karantina sistem bubble di Bali tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan ke kawasan tertentu di Bali.
Adapun kawasan sistem bubble di Bali adalah kawasan tertentu yang terdiri atas area, hotel, kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk pelaksanaan KSB serta ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola Kawasan Sistem Bubble.
Baca Juga: Jelang Pertandingan PSM vs Persib: Masa Sulit Bagi Tim Juku EjaPenggunaan sitem koridor diterapkan dengan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kebijakan diberlakukan bagi PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri selama 14 hari terakhir.
Mekanisme karantina sistem bubble juga berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble. Edaran ini telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.
Baca Juga: DPR: Potensi Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindarkan Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali. Cara kedua transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble di Bali.
Selain itu, perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble di Bali. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali sebagaimana dimaksud adalah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa.
Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan perjalanan sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Cara Baca Status Warna pada QR Aplikasi Peduli Lindungia. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin Covid-19 dosis kedua
b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
c. Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali
d. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble di Bali
e. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d
Baca Juga: Singapore Airlines Menjadi Maskapai Asing Pertama Menuju Balif. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali
g. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan Covid -19 dengan pemeriksaan RT-PCR, dan
h. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
Pedoman lengkap sistem bubble di Bali dapat diunduh pada laman
https://covid19.go.id/artikel/2022/02/23/surat-edaran-kasatgas-nomor-8-tahun-2022(zhd)