LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Kesehatan memberi penyesuaian arti status warna kode QR PeduliLindungi. Hal ini disampaikan dalam laman Kemenkes yang diperbarui pada Senin (14/2/2022) lalu.
Penjelasan ini dikeluarkan Kemenkes untuk menyikapi kebingungan masyarakat pengguna aplikasi PeduliLilndungi. Terbagi dalam 4 warna dengan arti yang berbeda, berikut penjelasan seperti dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi1. Hijau Status Hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum. Adapun yang termasuk ke dalam kriteria ini adalah:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Agar diketahui, jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, segera dicek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
- PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen.
Lalu, apabila sudah terafiliasi dan hasilnya masih belum muncul, Anda dapat menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
2. KuningStatus Kuning menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum, dan ia menandakan bahwa Anda :
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Baca juga: Fasyankes Wajib Pasang QR Code PeduliLindungi di Pintu Keluar Masuk3. Merah Status Merah menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
4. Hitam Status hitam menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
- Baru tiba dari luar negeri.
Pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan status warna ini dikarenakan:
Kasus positif Covid-19: harus segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6).
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Baca juga: Sejumlah Industri Rasakan Manfaat dari Aplikasi PeduliLindungiKasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5) Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.
Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Jika tidak termasuk kriteria di atas namun status warna hitam dalam aplikasi PeduliLIndungi, maka Anda bisa mengubungi call center 119 ext.9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
(est)