Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 06 Juni 2026
home global news detail berita

Sejumlah Industri Rasakan Manfaat dari Aplikasi PeduliLindungi

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 30 September 2021 - 16:50 WIB
Sejumlah Industri Rasakan Manfaat dari Aplikasi PeduliLindungi
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, saat mengunjungi PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia di Cikarang Utara. (foto:Kominfo)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pemantauan terhadap industri sektor esensial pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di sektor industri sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang IOMKI Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, saat mengunjungi PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia di Cikarang Utara dan PT Kanefusa Indonesia di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Reni, kedua perusahaan logam ini telah mendapat rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenperin. Pada SE Menperin 5/2021, terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Ibadah Umrah di Masa Pandemi, Berikut Penjelasan Kemenag

"Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan melalui portal SIINas dengan syarat harus memiliki IOMKI yang masih aktif," katanya seperti dikutip Kamis (30/9).

Reni mengungkapkan bahwa PT. Asahi telah menerapkan prokes sesuai dengan panduan pemerintah tentang tata cara penanganan pandemi Covid-19, di antaranya mengaplikasikan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) di lingkungan perusahaan, hingga membentuk tim khusus (Satgas Patroli Prokes) untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan aturan di lingkungan perusahaan.

"PT. Asahi merasakan langsung manfaat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dimana pperasional perusahaan berjalan lancar karena semua karyawan bisa bekerja di lingkungan perusahaan, sehingga target kapasitas produksi bisa tercapai," ujar Reni.

Aplikasi PeduliLindungi juga memicu keinginan karyawan yang belum vaksin untuk segera vaksin, agar hasil scan QR Code menyatakan layak untuk masuk kerja. Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi perusahaan bisa lebih selektif lagi dalam screening tamu-tamu yang datang ke perusahaan.

Selain mengunjungi PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia, Plt. Dirjen IKMA juga mengunjungi PT. Kanefusa Indonesia. Perusahaan PMA Jepang yang berorientasi ekspor ini bergerak di bidang peralatan potong industri (industrial cutting tools) dan memiliki dua pabrik di Indonesia.

Menurutnya, PT Kanefusa Indonesia dapat memaksimalkan hasil produksi dan meningkatkan penjualan dengan bantuan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut memudahkan dalam memonitor karyawan yang sudah dan belum vaksin.

"PT Kanefusa Indonesia berkomitmen untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan termasuk memfasilitasi karyawan untuk dilakukan vaksin. Saat ini, jumlah karyawan yang sudah divaksin sebanyak 466 orang dari total 476 karyawan, dimana 10 orang yang belum vaksin dikarenakan komorbid dan ibu hamil," ungkap Reni.

Sebagai informasi, sesuai SE Menperin 5/2021, dalam rangka mengawal pelaksanaan kewajiban protokol kesehatan bagi perusahaan pemegang IOMKI, terdapat kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, pada hari Jumat, secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Perusahaan pemegang IOMKI yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 06 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)