LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, kebijakan tersebut masih bersifat kondisional. Artinya jika situasi membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.
Baca juga: Luhut: DKI Jakarta Mulai Lewati Masa Puncak Omicron"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman," kata Luhut dalam keterangan pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) secara virtual, Senin (14/2/2022).
Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Luhut menegaskan pemerintah Indonesia akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.
Baca juga: Pemerintah Putuskan WFO Kembali ke 50 PersenMeski demikian, Menko Luhut menyatakan mulai minggu depan bagi PPLN baik WNA dan WNI yang telah melaksanakan booster (vaksinasi dosis ketiga) hanya perlu menjalankan karantina selama 3 hari. Tetapi, itu semua berlaku dengan beberapa syarat.
"Tetap melakukan entry dan exit test PCR, kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. Bagi PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat," jelas Luhut.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Lunasi Tagihan Perawatan Pasien Covid-19Tekan Laju Omicron, Pemerintah Terus Gencarkan 3T dan Vaksinasi(asf)