DPR Minta Pemerintah Segera Lunasi Tagihan Perawatan Pasien Covid-19
Garry Talentedo KesawaSenin, 14 Februari 2022 - 16:35 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada 2021. Tak tanggung-tanggung, total tunggakan biaya perawatan mencapai Rp23 triliun.
Misbakhun menilai tagihan perawatan pasien Covid-19 harus dibayar oleh pemerintah. Terlebih, di situasi pandemi saat ini pastinya pekerjaan yang dilakukan rumah sakit sangat berat.
"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," kata Misbakhun seperti dilansir laman dpr.go.id, Senin (14/2).
Politisi Partai Golkar itu mengaku Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta itu. Atas hal tersebut, Misbakhun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ungkapnya.
Meski begitu, Misbakhun mengatakan bahwa Komisi XI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. "Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut," ujar legislator dapil Jawa Timur II itu.