Beberapa Sektor Dapat Kelonggaran Meski PPKM Darurat Diperpanjang
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 20 Juli 2021 - 20:57 WIB
Sejumlah warga memadati Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Pasar Tradisional Cibinong tetap ramai dan padat meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pengunjungnya dibatasi mak
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski begitu, beberapa sektor mendapatkan kelonggaran operasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pasar tradisional dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 50 persen. Sedangkan pasar tradisional selian menjual kebutuhan pokok dipersilakan buka hingga pukul 15.00 dengan kapastitas maksimal 50 persen. Adapun kedua sektor tersebut dapat menajalankan usahanya dengan syarat penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi saat mengumumkan kelanjutan PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam WIB.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya di izinkan beroperasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan warung makan, lapak jajanan dan tempat sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka akan di izinkan hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu maksimal pengunjung yang makan 30 menit.
Sektor-sektor tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan secara teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Lebih lanjut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjalankan PPKM Darurat agar kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan di rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Dalam konferensi pers secara virtual, Jokowi menyampaikan langkah tersebut diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya pelayanan di rumah sakit lantaran kelebihan kapasitas pasien Covid-19 varian Delta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pasar tradisional dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 50 persen. Sedangkan pasar tradisional selian menjual kebutuhan pokok dipersilakan buka hingga pukul 15.00 dengan kapastitas maksimal 50 persen. Adapun kedua sektor tersebut dapat menajalankan usahanya dengan syarat penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi saat mengumumkan kelanjutan PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam WIB.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya di izinkan beroperasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan warung makan, lapak jajanan dan tempat sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka akan di izinkan hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu maksimal pengunjung yang makan 30 menit.
Sektor-sektor tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan secara teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Lebih lanjut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjalankan PPKM Darurat agar kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan di rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Dalam konferensi pers secara virtual, Jokowi menyampaikan langkah tersebut diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya pelayanan di rumah sakit lantaran kelebihan kapasitas pasien Covid-19 varian Delta.