Lupa dalam Rakaat, Berikut Pengertian Sujud Sahwi dan Caranya
Fajar adhitya
Selasa, 28 Desember 2021 - 06:12 WIB
Ilustrasi seorang muslim melakukan sujud sahwi tatkala lupa rakaat shalat. Foto: Langit7/iStock.
Shalat menuntut ketertiban dan kekhusyukan. Namun, fokus ibadah seringkali mudah terganggu dengan berbagai gangguan, baik yang datang dari dalam diri maupun dari luar.
Hal ini tak pelak membuat lupa dan ragu akan jumlah rakaat yang sedang dikerjakan. Rasulullah shalallahualaihi wasallam menganjurkan agar melakukan sujud sahwi apabila mengalami keluputan dalam shalat.
Dalam bahasa Arab kata sahwi berarti lupa. Sehingga, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.
Baca Juga:Kenali Jenis Mukena Traveling, Agar Ibadah Tetap Khusyuk dan Nyaman
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw salat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah salatnya ditambah?” Nabi bersabda: “apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab: “Engkau telah salat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).
Sujud sahwi dilakukan dalam shalat dan tidak ada ketentuan untuk melakukannya di luar shalat. Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah, artinya jika dilakukan lebih baik dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa, tetapi bagi makmum harus mengikuti imamnya.
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila, pertama ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud); kedua lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.
Hal ini tak pelak membuat lupa dan ragu akan jumlah rakaat yang sedang dikerjakan. Rasulullah shalallahualaihi wasallam menganjurkan agar melakukan sujud sahwi apabila mengalami keluputan dalam shalat.
Dalam bahasa Arab kata sahwi berarti lupa. Sehingga, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.
Baca Juga:Kenali Jenis Mukena Traveling, Agar Ibadah Tetap Khusyuk dan Nyaman
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw salat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah salatnya ditambah?” Nabi bersabda: “apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab: “Engkau telah salat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).
Sujud sahwi dilakukan dalam shalat dan tidak ada ketentuan untuk melakukannya di luar shalat. Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah, artinya jika dilakukan lebih baik dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa, tetapi bagi makmum harus mengikuti imamnya.
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila, pertama ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud); kedua lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.