LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat menuntut ketertiban dan kekhusyukan. Namun, fokus ibadah seringkali mudah terganggu dengan berbagai gangguan, baik yang datang dari dalam diri maupun dari luar.
Hal ini tak pelak membuat lupa dan ragu akan jumlah rakaat yang sedang dikerjakan. Rasulullah shalallahualaihi wasallam menganjurkan agar melakukan sujud sahwi apabila mengalami keluputan dalam shalat.
Dalam bahasa Arab kata sahwi berarti lupa. Sehingga, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.
Baca Juga: Kenali Jenis Mukena Traveling, Agar Ibadah Tetap Khusyuk dan NyamanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw salat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah salatnya ditambah?” Nabi bersabda: “apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab: “Engkau telah salat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).
Sujud sahwi dilakukan dalam shalat dan tidak ada ketentuan untuk melakukannya di luar shalat. Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah, artinya jika dilakukan lebih baik dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa, tetapi bagi makmum harus mengikuti imamnya.
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila, pertama ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud); kedua lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.
Baca Juga: Janji Allah Terhadap Orang Beriman dan Beramal SalehDilansir Muhammadiyah, Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:
1. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam;
2. Bila ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat. Sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah baru satu kali sujud;
3. Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyat yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam poin satu di atas;
4. Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam poin satu di atas. Penambahan kekurangan rakaat ini berdasar hadis Zul Yadaini Riwayat al Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah;
Baca Juga: 3 Tahap Interaksi dengan Al-Qur’an, Bisa Dapat Pahala Setara 80 Tahun5. Bila semestinya duduk tasyahud awal/akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka Kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi bila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan salatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Berdasarkan hadis Zul Yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri dari imam, sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.
6. Bacaan sujud sahwi sama seperti sujud biasa dalam salat.
(zhd)