LANGIT7.ID-Di era modern seperti sekarang manusia diberikan berbagai kemudahan. Termasuk dalam perkara menjalankan ibadah.
Dengan kemajuan teknologi, umat muslim jadi bisa memanfaatkan teknologi ketika beribadah. Semisal menggunakan handphone untuk membaca Alquran ketika shalat.
Praktik ini dijalankan oleh mereka, yang kebetulan masih belum hafal bacaan suratan pendek dalam Alquran.
Tapi dalam hukum Islam, bagaimana shalat umat muslim yang demikian?
Dikutip dari unggahan di Instagram @urusanislam, ada pendapat dari mazhab syafi'i terkait praktik ibadah shalat seperti itu.
Dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzab: Jika tidak hafal Alfatihah, wajib membacanya dari mushaf.
Bahkan bisa membuka halaman sesekali juga tidak membatalkan.
Dengan pandangan ini, maka tetap sah orang shalat walau melihat mushaf/HP ketika menjalankan ibadahnya.
Gerakan membuka HP atau scroll layar juga dianggap tidak membatalkan shalat karena termasuk gerakan ringan (fi'lun yasir).
Gerakan ini dinilai tak menganggu karena dilakukan saat ada kebutuhan.
Kesimpulan -Hukum membaca Alquran dari HP sambil shalat tidak membatalkan shalat.
-Sama hukumnya dengan membaca Alquran dari mushaf (Alquran fisik).
-Tapi, jika tidak ada kebutuhan mendesak hukumnya menjadi makruh.
-Makruh artinya tidak disukai tapi tidak membatalkan.
Demikian penjelasannya, wallahu'alam bishawab.
(hbd)