home wirausaha syariah

Pemerintah Buka Peluang Pesantren Kelola Lahan Negara

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:02 WIB
Ilustrasi lahan pondok pesantren (foto: wikimedia.org)
Pemerintah membuka peluang untuk para petani dan warga pesantren mengelola lahan milik negara. Peluang tersebut terbuka setelah Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin penggunaan lahan di sektor pertambangan dan sektor kehutanan. Perusahaan yang mendapat izin penggunaan lahan tidak memanfaatkan dengan maksimal.

Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Semua itu adalah amanat yang harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Jokowi lalu memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun, dia mengingatkan agar memanfaatkan lahan tersebut sebaik mungkin.

"Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok tani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (7/1/2022).

Jokowi menambahkan, Indonesia sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi. Hal terpenting, investor itu memiliki komitmen kuat untuk ikut mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan dan menjaga kelestarian alam," kata dia.
(jqf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ekonomi pesantren erick thohir kewirausahaan alumni pesantren
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya