home global news

Vaksin Booster akan Diberikan Interval 6 Bulan Sejak Vaksinasi Dosis Kedua

Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:51 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah menyarankan pemberian vaksin booster dosis ke-3 untuk daya tahan tubuh diberikan dalam interval 6 bulan sejak suntikan vaksinasi dosis kedua.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan interval vaksin penguat dalam enam bulan terakhir sejak suntikan dosis pertama dan kedua dikarenakan adanya penelitian vaksin sebelumnya pada waktu tertentu mengalami penurunan proteksi secara imunologi dan klinis.

"Setelah vaksinasi primer lengkap ada interval 6 bulan sebelum dosis ketiga diberikan," ujar Agus Suprapto dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, (7/1/2022).

Baca juga:Vaksinasi Booster Gratis dan Berbayar Dimulai 12 Januari 2022

Menurut Agus, vaksinasi penguat akan diprioritaskan untuk usia di atas 18 tahun ke atas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.

Sampai saat ini baru terdapat 244 kabupaten/ kota yang sudah memenuhi kriteria.

Agus mengatakan penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi penguat masih menunggu penelitian terkait mekanisme, pembiayaan dan lainnya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dosis kedua vaksinasi vaksin booster dosis ketiga vaksinasi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya