Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 05 Juni 2026
home masjid detail berita

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Jadi Perdebatan Panjang

mahmuda attar hussein Jum'at, 08 April 2022 - 06:10 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Jadi Perdebatan Panjang
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan uang. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum zakat fitrah dengan uang masih jadi pro dan kontra. Sebab ada sebagian ulama yang membolehkan, namun beberapa lagi tetap berpedoman pada bahan pokok.

Namun umat Islam tak perlu menjadikan hal ini sebagai perdebatan panjang. Sebab yang paling penting salah satu rukun Islam ini harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.

Dewan Syariah ACT, Ustadz Bobby Heribowo mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, urusan zakat fitrah bisa dimudahkan, termasuk dalam metode pembayarannya.

"Di zaman sekarang pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih memudahkan orang banyak. Sedangkan di zaman Rasulullah SAW menggunakan makanan pokok sebab akses terhadap hasil bumi saat itu amat mudah," kata ustadz yang akrab disapa Ushbob ini, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Manfaat Zakat, Infak dan Sedekah, Cara Cepat Kaya yang Islami

Urusan penunaian zakat fitrah memang memiliki beberapa pandangan dari ulama mazhab. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok.

"Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai makanan pokok," katanya.

Mengacu dari hadist Nabi shallallahu alaihi wasallam, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).



Penceramah Buya Yahya menegaskan, urusan zakat ini tak perlu dipersulit. Karena umat Islam harus mengedepankan kemudahan dalam bergama. Menurut dia pun tidak masalah berzakat dengan uang.

"Boleh-boleh saja, dalam Mazhab Hanafi dan ulama-ulama Syafi’iyah juga ada yang mengambilnya (mengganti dengan uang). Jangan ragu dengan (zakat fitrah) uang, yang jelas tepat (sasaran) kepada orang yang berhak," katanya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 05 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)