LANGIT7.ID, Jakarta - Jajaran direksi Macan Kemayoran memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa klub tidak membayar gaji selama satu tahun kepada Marko Simic.
CEO Persija Mohamad Prapanca menegaskan bahwa klubnya saat ini tetap patuh dan taat hukum. Bahwa tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain, tidak dibayar selama satu tahun.
Hanya saja ada perbedaan pemahaman dari klub dan Marko Simic setelah ada penyesuain gaji.
Baca juga: Marco Simic Hengkang, Mengaku Belum Digaji Selama Setahun oleh Persija“Penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya Covid-19. Dasarnya adalah surat keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020,” kata Mohamad Prapanca dalam keterangan tertulis.
Dalam situasi itu, semua pemain termasuk Marko Simic sepakat akan kebijakan tersebut yang dituangkan dalam adendum pertama sehingga semua berjalan sebagaimana mestinya.
Namun pada perjalanannya, Marko Simic memiliki pemahaman yang berbeda untuk adendum selanjutnya.
Di sisi lain, Marko Simic tetap menerima jumlah gaji yang disesuaikan tersebut tanpa keluhan apapun. Dalam prosesnya Persija Jakarta telah berupaya, untuk menyamakan pemahaman yang berbeda untuk adendum selanjutnya.
“Pada dasarnya, Persija Jakarta adalah klub yang selalu mendukung karir pemain. Tidak benar jika Persija berniat membahayakan karir seorang pemain. Terlebih lagi, pemain tersebut telah berjuang bersama-sama dan meraih banyakk prestasi,” tegas Prapanca.
Baca juga: PSSI Upayakan Saddil Ramdani Bisa Gabung Timnas U-23Sementara itu, Persija sendiri menegaskan akan terus mengikuti proses yang akan terjadi ke depannya terkait persoalan tersebut.
Seperti diberitakan, Marko Simic pada Rabu (26/4/2022) malam membuat surat terbuka yang mengaku tidak mendapatkan gaji dari Persija Jakarta selama satu tahun. Bahkan, Simic menuding ada pihak yang berupaya untuk membahayakan karirnya sebagai pemain.
“Beberapa orang telah membahayakan karier saya dan hal ini tidak akan pernah saya bisa terima,” kata Simic.
Sementara itu, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) telah berkomunikasi dengan Simic sejak adanya sengketa mengenai ketidaksepakatan mengenai addendum antara Simic dan manajemen Macan Kemayoran.
Menurut CEO APPI M Hardika Aji, yang dilakukan Simic adalah pengakhiran kontrak secara sepihak dengan alasan tidak terpenuhinya pembayaran gaji atau disebut terminating a contract with just cause for oustanding salary dalam pasal 14bis RSTP, atau regulasi FIFA terkait status dan transfer pemain.
“APPI belum menerima laporan secara resmi, untuk adanya tindakan perlindungan hukum. Komunikasi dengan Simic baru sebatas anggota,” kata Hardika.
(sof)