Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 Juli 2026
home global news detail berita

Pemerintah Awasi Warga Negara Asing dari Tindak Kriminalitas

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:10 WIB
Pemerintah Awasi Warga Negara Asing dari Tindak Kriminalitas
webinar dengan tema
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memonitor keberadaan dan aktivitas orang asing atau lembaga asing di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, menjelaskan bahwasanya masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hinga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

Meski begitu, aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

"Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat," kata Bahtiar dalam webinar dengan tema "Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19" yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (3/8/2021).

Bahtiar merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Pemerintah saat ini telah menutup pintu untuk warga asing yang berkunjung ke Indonesia sejak pandemi Covid-19. Namun, Bahtiar menilai jika kebiijakan itu kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu akses masuknya orang asing ke Indonesia.

Guna mengatasi hal tersebut, Bahtiar meminta kebijakan ini dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan baik dan buruknya. Selain itu, diperlukan juga koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di daerah.

"Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat. Pemda juga harus terlibat karena kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya," jelasnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan