LANGIT7.ID, Jakarta - Ummat Islam tidak dianjurkan shalat menutupi wajah, khususnya bagian mulut. Landasan hukum ini mengacu pada hadist Rasulullah yang dikisahkan Abu Hurairah dan diriwayatkan Abu Dawud.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya."
Namun ini dalam kondisi normal. Bagaimana di masa pandemi Covid-19, ketika penggunaan masker menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib ditaati, termasuk ketika menjalani aktivitas ibadah.
Masker merupakan salah satu perlindungan dari Covid-19. Bila membuka masker berisiko menularkan virus, justru akan menimbulkan masalah lain yang tentunya akan membahayakan jamaah. Semisal droplet warga terpapar Covid-19 yang keluar ketika seorang jamaah batuk atau bersin di karpet atau sajadah masjid.
Melansir
Nu Online, setidaknya ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan, pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman: Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan situasi kondisi melatarbelakanginya.
Kedua, Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh: Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.
Lalu ketiga, Addaruratu tubikhul makhdzurat: Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan. Bila mengacu ketiga kaidah tersebut, memakai masker saat shalat berjamaah di masa pandemi tentu dianjurkan.
(bal)