LANGIT7.ID, Solo -
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengadakan Forum Diskusi Kelola Agroforestry di Sragen.
Kegiatan ini berlansung di Petak 10-J, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tangen, Bagian Kesatuan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen,
Kabupaten Sragen, Selasa (31/5/2022).
Tujuan kegiatan diskusi adalah membahas upaya meningkatkan kerjasama agroforestry guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional.
Namun tetap memperhatikan kelestarian hutan dan kesepakatan untuk menjalin kerjasama agroforestri dan juga kerjasama di bidang keamanan hutan wilayah.
Baca Juga: Perhutani dan LPMK Banyuanyar Resmikan Green House di SurakartaAdministratur KPH Surakarta, Hengki Herwanto, menjelaskan kegiatan ini tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dengan Kejari Sragen terkait Penanganan Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Perhutani KPH Surakarta.
"Perhutani mempunyai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengamanan hutan seluas 32.000 hektare lebih, terbagi di 5 kabupaten, salah satunya Sragen," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Terkait dengan pengelolaan hutan, kami diwajibkan untuk berkoordinasi dengan stakeholder termasuk Kejari setempat dan dalam pengelolaannya kami berkoordinasi dengan Forkompincam dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Kedepannya kami akan terus bekerja sama dalam pengamanan hutan, mengingat banyak aset negara yang harus dilindungi dari gangguan keamanan," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah, menyampaikan bahwa Kejari terbuka untuk menerima keluhan masyarakat dan dalam forum diskusi tersebut.
Kejari berharap semua administrasi tentang Agroforestry dikumpulkan secara lengkap supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari, sehingga nantinya semua lahan dapat dimanfaatkan tanpa merugikan pihak lain.
"Kami berharap agar hasil diskusi ini kedepannya berjalan dengan lancar dan membawa berkah bagi kita semua," katanya.
(bal)