PT Jamkrindo mendukung penerapan keadilan restoratif di Jawa Timur melalui pelatihan pidana kerja sosial, penjaminan surety bond, dan program TJSL untuk pemulihan sosial dan ekonomi berkelanjutan.
Jamkrindo memperkuat program keadilan restoratif di Papua Barat melalui pelatihan usaha, dukungan TJSL, hingga penjaminan surety bond untuk proyek pemerintah. Kolaborasi dengan Kejaksaan dan Pemprov Papua Barat ini mendorong pemulihan sosial, peningkatan keterampilan pelaku pidana kerja sosial, serta penguatan ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Jamkrindo memperkuat penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Barat melalui pelatihan usaha, pendampingan, dan dukungan penjaminan surety bond. Kolaborasi bersama Kejaksaan dan Pemprov Sulbar ini mendorong pemulihan sosial, peningkatan SDM, serta ekosistem pengadaan yang transparan dan berkeadilan.
Jamkrindo memperkuat program keadilan restoratif di Sulawesi Selatan dengan memberikan pelatihan, dukungan pembiayaan, dan pemberdayaan UMKM. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemprov Sulsel, Jamkrindo membantu peserta restorative justice memulihkan kehidupan sosial dan mendapatkan keterampilan produktif.
Jamkrindo resmi berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemprov Jawa Barat untuk mendukung program keadilan restoratif. Lewat pelatihan, pembiayaan usaha, dan penjaminan proyek, Jamkrindo dorong pemulihan sosial dan bisnis UMKM di Jabar.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melakukan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka memperkuat aspek hukum dan mendukung kelancaran
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengadakan Forum Diskusi Kelola Agroforestry di Sragen.