Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA

mahmuda attar hussein Ahad, 03 Juli 2022 - 13:05 WIB
3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA
3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 tahapan bagi calon pengantin ketika akan menikah. Tahapan ini perlu dipenuhi demi bisa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto Ustadz Nashir Fahmi menyebutkan, syarat dan tahapan nikah di KUA bertujuan agar pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan aturan agama dan undang-undang.

Berikut tiga tahapan yang harus dipenuhi calon pengantin atau catin untuk menikah resmi di KUA:



1. Identitas

Untuk bisa menikah resmi secara agama dan undang-undang, catin perlu menyiapkan kelengkapan identitasnya. Sebelum datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan, syarat nikah berikut ini harus disiapkan, antara lain:

N1 – Surat pengantar nikah (bisa diperoleh dari kelurahan atau desa);
N3 – Surat persetujuan mempelai;
N5 – Surat izin orang tua (jika mempelai berusia dibawah 21 tahun);
Akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai);
Surat izin komandan (bagi calon pengantin anggota TNI atau POLRI);
Surat akta kematian (bagi calon pengantin duda atau janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia);
Izin atau dispenssi dari pengadilan agama jika: calon suami berusia kurang dari 19 tahun, calon istri berusia kurang dari 19 tahun, dan izin poligami;
Izin dari kedutaan besar untuk WNA;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KK;
Fotokopi akta kelahiran;
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika yang bersangkutan menikah di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

2. Rafa'

Ustadz Nashir menyampaikan, Rafa' merupakan proses pemeriksaan sebelum menikah. Di sini segala urusan dan kelengkapan administrasi akan diperiksa, lantas pihak KUA memberikan penasihat.

"Jadi di sini ada petugas yang namanya Penyuluh Agama Islam. Mereka bertugas untuk menasihati catin ketika mereka mau menikah," jelasnya dalam Apa Kabar Ustadz Langit7.

3. Bimwin

Bimwin adalah singkatan dari bimbingan perkawinan. Catin akan mengikuti proses bimbingan perkawinan, yang kemudian akan mendapatkan sertifikat.

"Bimbingan ini sebagai ikhtiar kita agar bahtera rumah tangga yang akan dijalin bisa berjalan dengan baik," harapnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)