LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan
Penjabat Gubernur Aceh bukan lah perwira aktif TNI. Proses penunjukkan Pj sejauh ini sudah sesuai prosedur.
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki sudah bukan lagi anggota TNI aktif karena sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI.
"Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata Benni dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, posisi Staf Ahli Kemendagri merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Otonomi DaerahDia menegaskan, Achmad Marzuki memang masih berusia 55 tahun. Sementara batas usia pensiun di TNI yakni 58 tahun. Namun yang bersangkutan lebih dulu mundur atau pensiun dini.
Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Dia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh.
Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022. Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas.
Pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.
(bal)