Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

mahmuda attar hussein Rabu, 06 Juli 2022 - 11:15 WIB
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Penjabat Gubernur Aceh bukan lah perwira aktif TNI. Proses penunjukkan Pj sejauh ini sudah sesuai prosedur.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki sudah bukan lagi anggota TNI aktif karena sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI.

"Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata Benni dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, posisi Staf Ahli Kemendagri merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Otonomi Daerah

Dia menegaskan, Achmad Marzuki memang masih berusia 55 tahun. Sementara batas usia pensiun di TNI yakni 58 tahun. Namun yang bersangkutan lebih dulu mundur atau pensiun dini.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Dia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh.

Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022. Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas.

Pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan