LANGIT.ID, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dalam penanganan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan di Banyuasin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten
Musi Banyuasin justru mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar, yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata JPU Kejaksaan Agung, Ichwan Siregar dalam keteranan diterima
Langit7.id, Ahad (11/9/2022).
Baca Juga: IPW Minta Polisi Usut Sponsor Judi Klub Sepak Bola IndonesiaBahkan, dalam persidangan yang dilaksanakan pada 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. JPU juga tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan menjadi saksi di persidangan.
Terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.
Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim mengetahui nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka.
Jika ditelusuri secara materiil terkait yang diungkap dalam dakwaan JPU, jelas ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Menurut IPW, korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
IPW menanyakan apakah Bareskrim melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri?.
“Anehnya lagi, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon,” tulis rilis IPW.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR ini.
“Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tambah IPW.
(bal)