LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan penyelenggaraan konser musik di Jakarta terkait kapasitas penonton dan jam operasional. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan yang mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Pertama mengatakan, pembatasan penyelenggaraan
konser musik tertuang dalam SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata.
Menurut Andika, Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen, serta jam operasional penyelenggaraan mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Salah satu alasannya karena Covid-19 di DKI mengalami peningkatan.
Baca juga:
Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen"Keputusan pembatasan penyelenggaraan konser musik ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19," katanya dikutip Senin (14/11/2022).
Menurutnya, dalam surat keputusan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara, untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management, guna menyajikan konser yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, untuk mengurangi izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta.
"Mengingat kasus Covid-19 belakangan ini tengah meningkat. Misalnya, ruangan yang digunakan berkapasitas 100 orang dikurangi menjadi 60 hingga 70 orang," kata Heru.
(sof)