Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Pembatasan Jumlah Penonton Konser Musik di Jakarta Karena Covid-19 Meningkat

hasanah syakim Senin, 14 November 2022 - 21:58 WIB
Pembatasan Jumlah Penonton Konser Musik di Jakarta Karena Covid-19 Meningkat
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan penyelenggaraan konser musik di Jakarta terkait kapasitas penonton dan jam operasional. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan yang mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Pertama mengatakan, pembatasan penyelenggaraan konser musik tertuang dalam SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata.

Menurut Andika, Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen, serta jam operasional penyelenggaraan mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Salah satu alasannya karena Covid-19 di DKI mengalami peningkatan.

Baca juga: Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen

"Keputusan pembatasan penyelenggaraan konser musik ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19," katanya dikutip Senin (14/11/2022).

Menurutnya, dalam surat keputusan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara, untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management, guna menyajikan konser yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, untuk mengurangi izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta.

"Mengingat kasus Covid-19 belakangan ini tengah meningkat. Misalnya, ruangan yang digunakan berkapasitas 100 orang dikurangi menjadi 60 hingga 70 orang," kata Heru.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)