LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua masjif suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memperkaya pengalaman para jamaah maupun pengunjung.
Surat kabar lokal, Al Watan menyebutkan kementerian memungkinkan pelaksanaan akad nikah yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pejabat otoritas layanan pernikahan Arab Saudi, Musaed Al Jabri mengatakan Islam memperbolehkan melakukan prosesi akaf nikah di masjid. Ia menambahkan, Nabi Muhammad (SAW) diketahui pernah menikahkan pasangan di masjid.
Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
Baca juga:
Muhammadiyah Sebut 7 Kriteria Pilih Calon Pemimpin"Hal ini disebabkan beberapa hal. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” terang Al Jabri, dikutip dari Gulf News, Ahad (28/1/2024).
Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.
Adapun aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan yang ingin menikah di dua masjid suci di antaranya menghindari suara keras yang dapat mengganggu jamaah lain yang tengah beribadah.
“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.
(ori)