LANGIT7.ID-, Jakarta- - Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melarang penggunaan stroller atau kereta bayi di area mataf lantai dasar.
Mataf merupakan kawasan terbuka di tengah Masjidil Haram di mana terdapat Kakbah dan merupakan tempat untuk melakukan tawaf.
Melansir Gulf News, Kamis (1/2/2024), badan negara tersebut menetapkan lokasi yang memperbolehkan jamaah membawa stroler ke dalam Masjidil Haram di Mekkah yaitu di lantai atas mataf, area yang sama untuk pengguna kursi roda melakukan tawaf, dan mas'a, tempat jamaah melakukan sa'i antara Safa dan Marwa.
Namun, dijelaskan lebih lanjut, kereta dorong bayi tidak diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram bila terjadi kepadatan di area mataf dan mas'a.
Baca juga:
Mantan Anggota Parlemen Australia Ikut Serta Pembangunan Kota Fiksi Arab SaudiMataf Masjidil Haram sendiri terdiri dari beberapa area yang sedang diperluas koridornya. Media lokal melaporkan total perluasan area mencapai 12.350 m², yang sanggup menampung 107.000 orang per jam.
Menurut keterangan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Al Rabiah, jumlah jamaah umrah memecahkan rekor 13,5 juta di tahun lalu.
Masjidil Haram merupaka salah satu dari dua masjid suci umat Islam yang berada di tanah Saudi. Masjid ini menjadi tujuan utama umat Islam di dunia untuk menunaikan umrah dan ibadah haji.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Arab Saudi telah memberikan sejumlah fasilitas bagi jamaah umrah, di antaranya memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari, mengizinkan pemegang visa umrah masuk melalui semua jalur baik darat, laut, maupun udara, dan berangkat dari bandara mana pun.
Selain itu, Arab Saudi juga mengizinkan warganya untuk mengajukan permohonan mengundang jamaah dari luar negeri untuk berkunjung dan menjalankan umrah dan tidak mewajibkan jamaah perempuan didampingi oleh mahram.
Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.
Persiapan awal sudah dilakukan di Arab Saudi untuk ibadah haji tahunan yang jatuh pada bulan Juni
(ori)