LANGIT7.ID-, Jakarta- - Lebih dari 60 pemerintah dan pihak lainnya akan diizinkan mengajukan argumen ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat hakim mempertimbangkan penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin lainnya dari kedua belah pihak dalam perang Gaza, menurut dokumen pengadilan.
Jaksa ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri, dan pemimpin politik Hamas lainnya Ismail Haniyeh, bertanggung jawab secara pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan Selasa lalu, hakim mengizinkan 18 negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, dan Afrika Selatan, 40 organisasi dan individu untuk mengajukan argumen tertulis sebelum 6 Agustus.
Pengajuan ini terkait dengan permintaan jaksa Karim Khan pada Mei lalu untuk surat perintah penangkapan sehubungan dengan serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober tahun lalu dan serangan balasan Israel ke wilayah Palestina.
Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal Hamas dan sekitar 250 disandera, menurut hitungan Israel. Hampir 40.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel ke Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan.
Israel dan pemimpin Palestina menolak tuduhan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan untuk mencari surat perintah penangkapan.
Meski tidak ada batas waktu untuk memutuskan permintaan jaksa penuntut tentang surat perintah penangkapan, izin pengajuan puluhan argumen hukum akan memperlambat proses pengambilan keputusan oleh panel tiga hakim.
Permintaan intervensi tidak dipublikasikan oleh pengadilan, namun beberapa diperkirakan sebagai tanggapan atas permintaan Inggris untuk mengajukan argumen tentang yurisdiksi pengadilan atas warga negara Israel karena ketentuan dalam Perjanjian Oslo yang menyatakan Palestina tidak memiliki yurisdiksi pidana atas warga negara Israel.
Beberapa negara yang mengajukan permintaan termasuk Jerman, Amerika Serikat, dan Hungaria telah mengecam langkah jaksa ICC untuk mencari surat perintah penangkapan pejabat Israel.
Negara lain, termasuk Spanyol, Irlandia, Afrika Selatan, dan Brasil telah vokal mendukung penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap warga Palestina.
Israel sendiri tidak meminta untuk intervensi, namun Otoritas Palestina melakukannya dan termasuk di antara yang diizinkan mengajukan argumen.
ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan atas dugaan kejahatan dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak 2021.
Pada tahun itu, hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi setelah otoritas Palestina bergabung dengan pengadilan pada 2015, setelah diberi status negara pengamat PBB.
(lam)