LANGIT7.ID-,Jakarta; Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan dengan tegas membela keputusannya mengeluarkan surat penahanan untuk PM Israel. Menurutnya, Israel sama sekali belum menunjukkan upaya serius dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi.
Saat berbicara dengan media internasional, Khan menegaskan tetap akan mempertahankan keputusan surat penahanan tersebut. Dia tidak gentar meski DPR Amerika Serikat pekan lalu mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC. Bagi Khan, ancaman sanksi ini adalah "tindakan yang tidak diinginkan dan tidak disambut baik."
ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat penahanan untuk tiga tokoh penting pada November lalu. Mereka adalah PM Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri. Ketiganya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama konflik Gaza berlangsung.
Sampai berita ini ditulis, kantor PM Israel belum memberikan tanggapan atas pernyataan Khan. Israel sendiri sudah lama menolak kewenangan pengadilan Den Haag ini dan membantah tuduhan kejahatan perang. Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel juga bukan anggota ICC, dan Washington telah mengkritik keras surat penahanan untuk Netanyahu dan Gallant.
"ICC hadir sebagai pengadilan terakhir. Hingga saat ini, kami belum melihat keseriusan Israel melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang ada. Seharusnya mereka menyelidiki tersangka yang sama atas perilaku yang sama," jelas Khan.
"Tentu saja hal ini bisa berubah dan saya berharap demikian," tambahnya dalam wawancara Kamis lalu, sehari setelah Israel dan Hamas sepakat melakukan gencatan senjata di Gaza.
Khan menjelaskan, jika Israel mau melakukan penyelidikan sendiri, kasus ini bisa dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Kesempatan ini masih terbuka bahkan setelah surat penahanan dikeluarkan.
ICC yang beranggotakan 125 negara ini merupakan pengadilan permanen dunia. Tugasnya menuntut individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida, dan agresi.
Menurut Khan, Israel memiliki ahli hukum yang sangat kompeten. "Tapi pertanyaannya, apakah para hakim, jaksa, dan perangkat hukum mereka sudah digunakan dengan benar untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki? Saya rasa jawabannya 'tidak'," tegasnya.
DPR AS di bawah kendali partai Republik pendukung Trump baru saja mengesahkan "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah" pada 9 Januari. Langkah ini menunjukkan kuatnya dukungan mereka untuk Israel. ICC menyatakan keprihatinan atas undang-undang ini karena bisa merampas keadilan dan harapan para korban.
Pada masa pemerintahan pertamanya, Trump pernah memberikan sanksi ke ICC pada 2020. Saat itu ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan oleh warga AS. Sanksi tersebut kemudian dicabut saat Joe Biden menjadi presiden. Lima tahun lalu, mantan jaksa ICC Fatou Bensouda dan stafnya mengalami pembekuan kartu kredit, rekening bank, serta pembatasan perjalanan ke AS. Sanksi AS berikutnya di era Trump diperkirakan akan lebih berat.
ICC yang dibentuk tahun 1998 sebenarnya melanjutkan tugas pengadilan sementara untuk kasus kejahatan perang. Prinsip hukumnya mengacu pada pengadilan Nuremberg yang mengadili Nazi setelah Perang Dunia II.
"Sangat disayangkan sebuah lembaga warisan Nuremberg justru diancam sanksi. Ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, karena pengadilan ini bukan milik jaksa atau hakim saja. Kami memiliki 125 negara anggota," tegas Khan. "Semua orang yang punya hati nurani harus prihatin dengan hal ini," tutupnya, tanpa mau membahas lebih jauh dampak sanksi terhadap pengadilan.
(lam)