LANGIT7-Jakarta,- - Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) untuk Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand terus menjadi sorotan publik.
Kehebohan terjadi saat salah satu warganet menelisik lokasi kampus UIPM di Thailand. Setelah ditelusuri, warganet tersebut justru melihat alaman UIPM bukan gedung kampus melainkan hotel.
Terkait itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek kemudian menggelar investigasi terhadap UIPM Indonesia, yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi.
Tim investigasi Kemendikbudristek tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi tersebut juga mengungkapkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Baca juga:
Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor dari UIPM Thailand, Netizen Cek Lokasi Kampus Malah Kena Zonk!Kemendikbudristek juga akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan UIPM.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/10/2024).
Abdul Haris menjelaskan, perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kemudian, perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.
Karena itu, lanjut Abdul Haris, tanpa izin operasional dari pemerintah, maka gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing itu tidak dapat diakui.
Abdul Haris menegaskan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengancam perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
(ori)