Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home otomotif detail berita

Cara Mudah Urus Tilang Hanya dengan Smartphone, Nggak Perlu Lagi ke Pengadilan

haris budiman Jum'at, 17 Januari 2025 - 17:37 WIB
Cara Mudah Urus Tilang Hanya dengan Smartphone, Nggak Perlu Lagi ke Pengadilan
Ilustrasi terkena tilang (Foto: Astra Daihatsu)
LANGIT7.ID - Kena tilang saat mengendarai motor dijalan memang menjadi salah satu hal yang tidak mengenakan bagi para pengendara motor.

Tapi, para pengendara motor juga harus menyadari, jika terkena tilang berarti ada aturan lalu lintas yang dilanggar.

Umumnya, para pengendara motor ini akan terkena tilang jika tidak membawa SIM atau STNK, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama, atau melanggar peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Nah, saat pengendara motor terkena tilang, umumnya Polisi akan menyita STNK atau SIM si pengendara sebagai jaminan dan akan mendapatkan surat tilang berwarna biru atau merah.

Jika pengendara motor yang terkena tilang ini akan mengambil SIM atau STNK yang disita Polisi, maka pengendara motor harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tapi, saat ini untuk mengurus proses tilangnya untuk menebus STNK atau SIM yang disita bisa dilakukan tanpa perlu lagi datang ke Pengadilan untuk menjalankan proses sidang.

Bahkan, para pelanggar sudah bisa mengurusnya dirumah sambil rebahan hanya dengan memanfaatkan smartphone saja menggunakan bantuan layanan sistem Etilang.

Setelah pengurusan tilang ini selesai dilakukan, SIM atau STNK yang disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Jika tidak ingin mengurusnya melalui aplikasi, pelanggar juga bisa mengurusnya melalui situs web Etilang.

Untuk melakukan pengurusan tilang melalui web Etilang.id, kamu bisa melakukannya dengan cara berikut ini:- Buka situs web Etilang.id.
- Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
- Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
- Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
- Mengunggah foto surat tilang.
- Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
- Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
- Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
- Klik “Pesan Layanan”.
- Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.Nah, itulah tadi cara yang bisa dilakukan untuk mengurus tilang di rumah menggunakan smartphone melalui web Etilang.id.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan