LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pendaftaran
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 sudah dibuka. Program ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah.
Bagi siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya dapat mendaftarkan diri mendapatkan KIP kuliah 2025. Persyaratan utamanya adalah mengikuti jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 sesuai yang diumumkan oleh Kemdiktisaintek.
Berikut ini detail persyaratan bagi calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2025:
1. Peserta adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun 2023-2025.
2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik baik, tapi mempunyai keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
8. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apabila calon mahasiswa telah memenuhi syarat tersebut maka tahap selanjutnya yakni melakukan pendaftaran.
Penting untuk diketahui oleh para calon mahasiswa bahwa pada pendaftaran KIP Kuliah 2025 tidak lagi menggunakan laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ seperti pada pendaftaran KIP Kuliah tahun lalu. Melainkan pada pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan lewat laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Usai mengetahui link KIP Kuliah 2025 yang baru, ketahui juga cara daftar KIP Kuliah 2025.
Tahap pendaftaran KIP Kuliah 2025:1. Buat akun KIP Kuliah terlebih dahulu melalui situs resmi KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
2. Kemudian pendaftar login untuk melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan yang diminta sistem tersebut.
3. Tunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi.
4. Bila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi atas data yang sudah diinput untuk menentukan, apakah pendaftar layak atau tidak layak memperoleh KIP Kuliah.
5. Bila tidak lolos, pendaftar bisa mencoba lagi ikut seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.
6. Bila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka pendaftar akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik, dan selanjutnya Puslapdik menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah.
(lsi)